Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sapto, Kasmodiard dan Rekan adalah KJPP yang bergerak di bidang jasa penilaian profesional di Indonesia. Bidang usaha kami adalah Penilaian Properti dan Penilaian Bisnis berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 42/KM.1/2011 tertanggal 31 Januari 2011, dengan Ijin Kantor Jasa Penilai Publik Nomor 2.11.0084.
KJPP Sapto, Kasmodiard dan Rekan merupakan sinergi dari KJPP Sapto Haji yang didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 220/KM.1/2010 tertanggal 25 Maret 2010 dan KJPP Kasmodiard yang didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 981/KM.1/2010 tertanggal 18 Oktober 2010.
Dengan pengalaman lebih dari sepuluh tahun di bidang jasa penilaian properti dan penilaian bisnis di Indonesia, kami memiliki kemampuan dan komitmen untuk memberikan pelayanan jasa penilaian terbaik kepada klien kami. Tim penilaian kami terdiri atas penilai-penilai spesialis dan berpengalaman yang didukung oleh staf profesional yang mampu menangani beragam tugas-tugas penilaian properti, penilai bisnis, studi kelayakan usaha, dan proyek-proyek lain yang terkait.
- Penilaian Properti
- Penilaian Bisnis
- Studi Kelayakan Proyek
Prinsip utama layanan kami adalah kepuasan konsumen. Oleh karena itu, tujuan utama kami adalah memberikan pelayanan dengan kualitas performa terbaik bagi kepentingan klien kami.
Status terdaftar di Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Sekretariat Jendral Menteri Keuangan (PPPK Menkeu). Daftar Cabang Kantor Penilai Publik PPPK Menkeu
Baca Juga : Apa Itu KJPP dan Appraisal Independen?
